Random Post

Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » Pemda Aceh Tetap Maju dengan Aturan Posisi Duduk Perempuan

Pemda Aceh Tetap Maju dengan Aturan Posisi Duduk Perempuan


Meski dikritik, pemerintah kota Lhokseumawe, Aceh, bersikukuh melarang perempuan yang membonceng sepeda motor duduk mengangkang. Perempuan Aceh membonceng sepeda motor di Lhokseumawe (7/1). (AP/Rahmat Yahya)
LHOKSEUMAWE — Pada Senin (7/1), pemerintah kota Lhokseumawe mendistribusikan surat pemberitahuan ke kantor-kantor pemerintahan dan desa-desa berisikan proposal aturan yang menyatakan bahwa perempuan remaja dan dewasa dilarang duduk mengangkang di sepeda motor, kecuali dalam keadaan “darurat”, dan tidak boleh berpegangan pada pengemudi. Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengatakan bahwa larangan diperlukan karena “lekukan tubuh perempuan” lebih terlihat saat duduk mengangkang di sepeda motor dibandingkan duduk menyamping. “Perempuan Muslim tidak diperbolehkan memperlihatkan lekuk tubuh, itu melawan ajaran agama,” ujarnya. Ia tidak memberikan detail hukuman bagi para pelanggar aturan tersebut. Minggu lalu, para pejabat Kementerian Dalam Negeri memberitahu media bahwa mereka akan berupaya memblokir peraturan tersebut karena diskriminatif. Nurjanah Ismail, dosen kajian gender di Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry di Banda Aceh mengkritik proposal aturan tersebut. “Tidak perlu mempertanyakan, apalagi mengatur, praktik tersebut, karena orang-orang melakukannya untuk alasan keamanan,” ujarnya. “Perempuan yang duduku seperti itu tidak dapat dianggap buruk atau melanggar syariah. Islam itu indah, jangan mempersulitnya.” (AP/Saluran 99)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Loading Headline News
 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Saluran 99 - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger